ASPIRASI:Sejumlah
pengurus FPI Kota Sukabumi ketika melakukan audiensi di Kantor
Kesbangpol dan Linmas Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Fungsionaris FPI Kota
Sukabumi, Dede Wahyuri. Menurutnya, FPI sebagai ormas Islam terdepan
yang konsisten memerangi segala bentuk kemaksiatan, hanya akan
mengajukan aspirasi kepada semua kandidat yang sudah pasti dinyatakan
berhak mengikuti tiket Pemilukada oleh KPUD setempat. “Tidak ada kamus
FPI harus mendukung kandidat manapun. FPI hanya akan mengajukan aspirasi
saja kepada mereka,”kata Dede.
Aspirasi yang disampaikan FPI kepada semua kandidat antara lain, semua kandidat harus berani mengeluarkan kebijakan yang berkaitan perda-perda anti kemaksiatan seperti perda miras dan pembatasan tempat hiburan malam. “Aspirasinya itu saja, tidak ada yang lain, kami hanya akan meminta keberanian mengeluarkan kebijakan dan keberpihakan terhadap persoalan umat Islam,”tegasnya.
Aspirasi yang disampaikan FPI kepada semua kandidat antara lain, semua kandidat harus berani mengeluarkan kebijakan yang berkaitan perda-perda anti kemaksiatan seperti perda miras dan pembatasan tempat hiburan malam. “Aspirasinya itu saja, tidak ada yang lain, kami hanya akan meminta keberanian mengeluarkan kebijakan dan keberpihakan terhadap persoalan umat Islam,”tegasnya.
Dede mengungkapkan, perjuangan FPI dalam
konteks amar ma`ruf nahi mungkar adalah mendesak Pemkot Sukabumi
merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004 tentang peredaran
minuman keras (miras) di Kota Sukabumi.
Sebab, isi perdanya kata Dede sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota sekarang. Tuntutan tersebut sebagai pengujian ketegasan Pemkot Sukabumi, dalam mewujudkan visi-misi kota terutama dalam hal perwujudan Kota Sukabumi sebagai kota berparadigma surgawi.
Sebab, isi perdanya kata Dede sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota sekarang. Tuntutan tersebut sebagai pengujian ketegasan Pemkot Sukabumi, dalam mewujudkan visi-misi kota terutama dalam hal perwujudan Kota Sukabumi sebagai kota berparadigma surgawi.
“Kalau tidak dilakukan perubahan atas
perda tersebut, maka ancaman kehancuran generasi muda di depan mata.
Apalagi melihat kondisi di Kota Sukabumi saat ini, peredaran miras
sangat menghawatirkan. Dampaknya bagi anak muda terutama kalangan
pelajar sampai tingkat SMP sudah mengkonsumsi barang haram
tersebut,”pungkasnya.(wan)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=14189
0 komentar:
Posting Komentar